KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun kajian untuk aturan mengenai Buy Now Pay Later (BNPL). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan aturan tersebut akan dikaji dengan mempertimbangkan beberapa aspek. "Mencakup beberapa aspek, yakni terkait model bisnis dan prinsip perlindungan konsumen," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).
Perkembangan BNPL diketahui begitu pesat dan menunjukkan pertumbuhan setiap tahunnya. Hal itu juga yang membuat OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028.
Baca Juga: Kaum Milenial dan Gen Z Kian Konsumtif, Bisnis Paylater pun Makin Prospektif Dalam Roadmap, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menerangkan kontrak pembiayaan BNPL terus meningkat dari tahun ke tahun. "Kontrak pembiayaan BNPL berkembang sangat signifikan selama 5 tahun terakhir (2019-2023) dengan rata-rata peningkatan sebesar 144,35%
Year on Year (YoY)," ungkap Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam Roadmap tersebut. Lebih lanjut, OJK mencatat kontrak pembiayaan BNPL pada Desember 2023 mendominasi sekitar 82,56% dari total kontrak pembiayaan dengan jumlah sebesar 96,80 juta kontrak. Namun, total aset penyelenggara BNPL hanya berkisar 2%, jika dibandingkan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.
Dari perbandingan aset tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai portofolio BNPL di industri perusahaan pembiayaan masih sangat kecil dan belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.
Baca Juga: Akulaku Yakin Bisnis Paylater Masih Terus Tumbuh ke Depannya Meskipun demikian, OJK menyebut potensi untuk pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat permintaan yang tinggi di masyarakat. Saat ini, OJK menerangkan belum terdapat aturan khusus mengenai produk BNPL sehingga tren penggunaan BNPL di masyarakat perlu diantisipasi oleh regulator demi memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi