OJK Tengah Menyusun Pedoman Keamanan dan Ketahanan Siber bagi Fintech Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serangan siber masih terjadi di Indonesia dan menyasar berbagai lini, tak terkecuali industri jasa keuangan. Hal itu juga menjadi perhatian di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi penyelenggara fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pedoman itu  diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara fintech lending dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala.

"Ditambah, dapat meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).


Baca Juga: OJK Minta Industri Asuransi Perkuat Keamanan Siber, Risiko Serangan Kian Meningkat

Lebih lanjut, Agusman menerangkan risiko siber tentunya menjadi perhatian bagi industri fintech lending, mengingat seluruh proses bisnis dilakukan melalui platform digital. Oleh karena itu, dia juga mendorong penyelenggara agar senantiasa memperkuat sistem siber.

"Penyelenggara perlu menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai untuk melindungi data dan menjaga keandalan sistem saat ini," katanya.

Terkait kinerja, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 105,14 triliun per Juni 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,88% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juni 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,26%. 

Baca Juga: Laba Fintech Lending Tembus Rp 1,15 Triliun hingga Juni 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News