KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan terus berkomitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan mengeluarkan peraturan baru. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tengah menyusun peraturan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (RPOJK Satgas). Baca Juga: OJK Tengah Susun Ketentuan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun
OJK Tengah Menyusun Peraturan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan terus berkomitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan mengeluarkan peraturan baru. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tengah menyusun peraturan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (RPOJK Satgas). Baca Juga: OJK Tengah Susun Ketentuan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun