KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Unit Usaha Penjaminan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan SEOJK dirancang sebagai aturan teknis atas Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ogi menerangkan rancangan SEOJK itu akan mengatur mengenai kewajiban untuk membentuk Unit Usaha Penjaminan (UUP) paling lambat 23 Desember 2025.
OJK Tengah Menyusun Rancangan SEOJK Tentang Unit Usaha Penjaminan, Ini Bocorannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Unit Usaha Penjaminan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan SEOJK dirancang sebagai aturan teknis atas Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ogi menerangkan rancangan SEOJK itu akan mengatur mengenai kewajiban untuk membentuk Unit Usaha Penjaminan (UUP) paling lambat 23 Desember 2025.