OJK Tengah Menyusun RPOJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan RPOJK itu disusun dalam rangka perbaikan proses bisnis penjaminan.

"Adapun sejumlah hal yang akan diatur, yakni perluasan lingkup wilayah penjaminan, harmonisasi dengan ketentuan mengenai produk asuransi kredit, penguatan atas hak subrogasi, peningkatan ekuitas penjaminan, kapasitas penjaminan, serta pengenaan sanksi administratif," ungkapnya dalam lembar keterangan resmi RDK OJK, Selasa (1/10).


Terkait peningkatan ekuitas pada perusahaan penjaminan existing, Ogi menerangkan peningkatan akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama, yaitu pada 2026, sebesar 75% dari ketentuan baru. Tahap kedua pada 2028 sebesar 100% dari ketentuan baru.

Baca Juga: Gelaran IPO Sepi, OJK Optimistis Ada Tambahan Emiten Baru Hingga Akhir 2024

Sementara itu, Ogi juga menyampaikan pada akhir 31 Desember 2028, perusahaan penjaminan diwajibkan memiliki ekuitas sebesar Rp 50 miliar (lingkup kota), Rp 100 miliar (lingkup provinsi), Rp250 miliar (lingkup nasional), dan Rp 500 miliar (penjamin ulang).

"Dengan demikian, diharapkan kapasitas penjaminan meningkat," katanya.

Selain itu, Ogi bilang ketentuan batasan gearing ratio untuk perusahaan penjaminan di sektor usaha produktif dihapuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat