KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyusunan RPOJK itu dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan lembaga penjaminan melalui penguatan permodalan dan perluasan ruang lingkup operasional lembaga penjaminan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan. "Adapun perubahan substantif dalam RPOJK itu mencakup peningkatan jumlah modal disetor untuk mendirikan Lembaga Penjamin," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (1/10).
OJK Tengah Menyusun RPOJK Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyusunan RPOJK itu dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan lembaga penjaminan melalui penguatan permodalan dan perluasan ruang lingkup operasional lembaga penjaminan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan. "Adapun perubahan substantif dalam RPOJK itu mencakup peningkatan jumlah modal disetor untuk mendirikan Lembaga Penjamin," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (1/10).