KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempersiapkan aturan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan pengaturan itu dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain itu, untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL perusahaan pembiayaan yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. "Sekaligus untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).
OJK Tengah Persiapkan Aturan Skema Buy Now Pay Later Bagi Perusahaan Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempersiapkan aturan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan pengaturan itu dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain itu, untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL perusahaan pembiayaan yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. "Sekaligus untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).
TAG: