KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait layanan pembiayaan digital Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, adanya SEOJK tentang BNPL itu juga ditujukan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML. Agusman menyampaikan SEOJK itu akan mengatur beberapa hal, seperti karakteristik dan cakupan dari layanan BNPL, penerapan dan pemenuhan prinsip syariah dalam layanan BNPL syariah.
OJK Tengah Rancang SEOJK Buy Now Pay Later (BNPL) Perusahaan Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait layanan pembiayaan digital Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, adanya SEOJK tentang BNPL itu juga ditujukan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML. Agusman menyampaikan SEOJK itu akan mengatur beberapa hal, seperti karakteristik dan cakupan dari layanan BNPL, penerapan dan pemenuhan prinsip syariah dalam layanan BNPL syariah.