OJK Tengah Sempurnakan Peraturan Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyempurnaan peraturan terkait strategi anti fraud bagi sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan penyempurnaan peraturan tersebut menjadi program penguatan governance OJK pada 2024.

Sophia juga menyampaikan peraturan tersebut menjadi pedoman anti fraud secara terintegrasi bagi sektor jasa keuangan. 

"Jadi, tidak per sektor atau per bidang. Sekarang, prosesnya sudah dalam pembahasan dan penyesuaian kembali setelah menerima tanggapan dari masyarakat, seluruh lembaga jasa keuangan, dan stakeholder terkait," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (9/1). 


Baca Juga: OJK Telah Memanggil Manajemen AJB Bumiputera Imbas Sistem Operasional yang Mati

Selain itu, Sophia juga menyampaikan Sertifikasi ISO 370001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) telah ditingkatkan dari 32 satuan kerja menjadi 52 satuan kerja yang tersertifikasi per 2023. Pada 2024, ditargetkan seluruh satuan kerja di OJK sudah tersertifikasi.

Sementara itu, Sophia mengatakan untuk program penguatan governance yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga, hingga akademisi akan terus dilanjutkan. Dia bilang hal itu telah dimulai pada 2023 dan tentunya akan diteruskan pada 2024.

Untuk penguatan dalam membangun budaya integritas OJK, Sophia mengatakan OJK akan mendorong pegawai untuk melakukan kampanye mandiri di seluruh satuan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati