KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyempurnaan peraturan terkait strategi anti fraud bagi sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan penyempurnaan peraturan tersebut menjadi program penguatan governance OJK pada 2024. Sophia juga menyampaikan peraturan tersebut menjadi pedoman anti fraud secara terintegrasi bagi sektor jasa keuangan. "Jadi, tidak per sektor atau per bidang. Sekarang, prosesnya sudah dalam pembahasan dan penyesuaian kembali setelah menerima tanggapan dari masyarakat, seluruh lembaga jasa keuangan, dan stakeholder terkait," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (9/1).
OJK Tengah Sempurnakan Peraturan Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyempurnaan peraturan terkait strategi anti fraud bagi sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan penyempurnaan peraturan tersebut menjadi program penguatan governance OJK pada 2024. Sophia juga menyampaikan peraturan tersebut menjadi pedoman anti fraud secara terintegrasi bagi sektor jasa keuangan. "Jadi, tidak per sektor atau per bidang. Sekarang, prosesnya sudah dalam pembahasan dan penyesuaian kembali setelah menerima tanggapan dari masyarakat, seluruh lembaga jasa keuangan, dan stakeholder terkait," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (9/1).