KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun ketentuan mengenai Penilaian Investasi Dana Pensiun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyusunan ketentuan tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang telah diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023. "Antara lain mencakup penambahan jenis investasi bagi Dana Pensiun dalam bentuk dana investasi infrastruktur dan obligasi daerah," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).
OJK Tengah Susun Ketentuan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun ketentuan mengenai Penilaian Investasi Dana Pensiun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyusunan ketentuan tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang telah diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023. "Antara lain mencakup penambahan jenis investasi bagi Dana Pensiun dalam bentuk dana investasi infrastruktur dan obligasi daerah," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).