OJK Tengah Susun Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peta jalan itu merupakan komitmen kerja baik dari sisi OJK maupun industri dengan fokus pada penguatan dan pengembangan industri dana pensiun dari berbagai aspek.

"Sejumlah aspek itu, di antaranya tata kelola, manajemen risiko, kesehatan keuangan, kompetensi sumber daya manusia, digitalisasi, termasuk sinergi dan harmonisasi dengan sistem pensiun nasional," katanya dalam hasil konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/4).


Baca Juga: OJK Beri 89 Sanksi Administrasi ke Lembaga Jasa Keuangan di Sektor PPDP

Selain itu, Ogi menyatakan OJK tengah menyusun ketentuan mengenai Penilaian Investasi Dana Pensiun dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang telah diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023.

Adapun ketentuan tersebut, mencakup penambahan jenis investasi bagi Dana Pensiun dalam bentuk dana investasi infrastruktur dan obligasi daerah. 

Sementara itu, Ogi menerangkan total aset dana pensiun secara industri per Februari 2024 tumbuh sebesar 10,88% year on year (YoY), dengan nilai sebesar Rp 1.427,01 triliun.

Pencapaian itu meningkat dari posisi Februari 2023 yang sebesar Rp 1.288,93 triliun. 

Baca Juga: Cara Menabung & Investasi Terbaik untuk Pensiunan ala Warren Buffett

Untuk dana pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,03% YoY, dengan nilai mencapai Rp 372,34 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua, dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp 1.054,67 triliun atau tumbuh sebesar 12,07% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto