KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor jasa keuangan, termasuk melalui penerbitan regulasi. OJK menyampaikan saat ini, tengah menggodok Rancangan Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Layanan Konsumen dan Masyarakat). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan regulasi yang tengah disusun tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 31/POJK.07/2020. "Kami memang melakukan review. RPOJK itu memang sifatnya merupakan payung dari keseluruhan layanan konsumen dan masyarakat agar semuanya makin terintegrasi tentunya menggunakan berbagai teknologi, serta makin mudah diakses, makin responsif, dan memberikan kepastian untuk penanganannya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8).
OJK Tengah Susun Rancangan POJK Layanan Konsumen dan Masyarakat, Ini Poin Aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor jasa keuangan, termasuk melalui penerbitan regulasi. OJK menyampaikan saat ini, tengah menggodok Rancangan Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Layanan Konsumen dan Masyarakat). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan regulasi yang tengah disusun tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 31/POJK.07/2020. "Kami memang melakukan review. RPOJK itu memang sifatnya merupakan payung dari keseluruhan layanan konsumen dan masyarakat agar semuanya makin terintegrasi tentunya menggunakan berbagai teknologi, serta makin mudah diakses, makin responsif, dan memberikan kepastian untuk penanganannya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8).