OJK Tengah Susun Rancangan POJK Layanan Konsumen dan Masyarakat, Ini Poin Aturannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor jasa keuangan, termasuk melalui penerbitan regulasi. OJK menyampaikan saat ini, tengah menggodok Rancangan Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Layanan Konsumen dan Masyarakat).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan regulasi yang tengah disusun tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 31/POJK.07/2020.

"Kami memang melakukan review. RPOJK itu memang sifatnya merupakan payung dari keseluruhan layanan konsumen dan masyarakat agar semuanya makin terintegrasi tentunya menggunakan berbagai teknologi, serta makin mudah diakses, makin responsif, dan memberikan kepastian untuk penanganannya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8).


Baca Juga: AXA Mandiri: KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Berpotensi Dongkrak Asuransi Jiwa Kredit

Dicky menerangkan ada beberapa substansi aturan yang akan tertuang dalam RPOJK tersebut. Dia mengatakan pengaturannya mencakup penerimaan informasi, merespons untuk memberikan jawaban atau respons terhadap penanganan pengaduan. OJK juga melakukan penyesuaian dalam proses menangani sengketa. 

"Pembaharuan itu tentunya kami lakukan secara end-to-end, keberlanjutan penanganan konsumen mulai dari produk layanan yang masih baru," tuturnya.

Dicky mengatakan pengaturan dalam RPOJK itu juga nantinya akan tertuang penanganan aduan konsumen setelah izin usaha Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dicabut. Artinya, dia bilang perlu adanya pemberian layanan kepada konsumen pasca pencabutan izin usaha suatu Lembaga Jasa Keuangan. 

"Jadi, pencabutan izin usaha tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses terhadap informasi, sekaligus kami membuat semacam satu pintu untuk mekanisme penanganan pengaduan terhadap konsumen yang lembaganya sudah dicabut izin usahanya. Kami melakukan review secara keseluruhan," ujarnya.

Dicky mengatakan pihaknya juga meninjau adanya pengaturan soal komunikasi dengan tim likuidasi yang dibentuk usai PUJK dicabut izin usahanya. Selain itu, OJK juga melakukan review terhadap berbagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam hal itu, Dicky menerangkan penyelesaiannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).

"Tentu mekanismenya berjenjang nanti. Dengan demikian, konsumen bisa memilih penyelesaiannya melalui LAPS. Hal itu merupakan suatu proses yang memang harus didahului melalui internal dispute resolution oleh proses internal," ungkapnya.

Setelah itu, Dicky bilang kalau internal dispute resolution atau secara bilateral antara nasabah dengan PUJK tidak bisa selesai, baru masuk ke proses untuk diselesaikan oleh LAPS-SJK. Dia menyebut LAPS-SJK merupakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan gabungan dari industri, ahli, kemudian para mediator, serta arbitral. 

Dicky menyampaikan saat ini, proses penyusunan RPOJK tersebut sedang dalam tahap meminta tanggapan dari masyarakat. Dia berharap RPOJK tersebut bisa diterbitkan di akhir 2026. 

Baca Juga: OJK Dorong Fintech Lending Perkuat Sistem Siber di Tengah Ancaman Serangan Siber

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News