KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun RPOJK Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan RPOJK itu disusun sebagai tindak lanjut UU P2SK terkait penguatan kualitas SDM di sektor keuangan. "RPOJK itu akan mengatur mengenai kewajiban penyediaan dana pendidikan, pelatihan sumber daya manusia (SDM), dan stándar kompetensi bagi SDM di industri PPDP," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).
OJK Tengah Susun RPOJK Pengembangan Kualitas SDM untuk Sektor PPDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun RPOJK Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan RPOJK itu disusun sebagai tindak lanjut UU P2SK terkait penguatan kualitas SDM di sektor keuangan. "RPOJK itu akan mengatur mengenai kewajiban penyediaan dana pendidikan, pelatihan sumber daya manusia (SDM), dan stándar kompetensi bagi SDM di industri PPDP," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).