KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun beberapa rancangan ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan RPOJK tersebut akan mengatur pengelompokan skala usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu. "Selain itu, mengatur juga tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu dan perluasan kepemilikan LKM oleh Pemerintah Daerah Provinsi," ujarnya dalam lembar keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).
OJK Tengah Susun RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun beberapa rancangan ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan RPOJK tersebut akan mengatur pengelompokan skala usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu. "Selain itu, mengatur juga tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu dan perluasan kepemilikan LKM oleh Pemerintah Daerah Provinsi," ujarnya dalam lembar keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).