KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) mengenai Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penyusunan itu merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8/2024). Ogi menyebut, salah satu substansi yang diatur dalam POJK 8/2024 adalah penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi. "Melalui penguatan pengaturan aspek prudensial, antara lain penguatan peran komite pengembangan produk dan kewajiban pengujian atas setiap produk asuransi sebelum dipasarkan oleh perusahaan," ucapnya dalam keterangan resmi konferensi RDK OJK, Senin (8/7).
OJK Tengah Susun RSEOJK Terkait Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) mengenai Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penyusunan itu merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8/2024). Ogi menyebut, salah satu substansi yang diatur dalam POJK 8/2024 adalah penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi. "Melalui penguatan pengaturan aspek prudensial, antara lain penguatan peran komite pengembangan produk dan kewajiban pengujian atas setiap produk asuransi sebelum dipasarkan oleh perusahaan," ucapnya dalam keterangan resmi konferensi RDK OJK, Senin (8/7).