OJK tentukan batas atas bunga deposito



JAKARTA. Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersikap tegas mengatasi perang suku bunga deposito perbankan. Mulai hari ini, 1 Oktober 2014, OJK menentukan batas maksimal bunga deposito, baik bagi deposan baru maupun perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo.

Perinciannya; bunga deposito maksimal bagi nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV yakni 200 basis poin (bps) di atas BI rate. Bagi nasabah BUKU III, batas atas bunga deposito dipatok 225 bps di atas BI rate. Mengacu BI rate yang saat ini sebesar 7,5%, deposan BUKU IV hanya bisa meraih bunga paling mentok 9,5%. Sementara, deposan BUKU III maksimal 9,75%.  Aturan main ini berlaku bagi deposito di atas Rp 2 miliar. 

Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, OJK bakal memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran. Sanksi diberikan mulai dari teguran hingga menurunkan tingkat rating bank. "Bank BUKU I dan II belum diatur karena mereka mengikuti bank besar. OJK tetap memantau bank kecil agar aturan ini efektif," ujar Nelson, Selasa (30/9). 


Di masa mendatang, batas atas bunga deposito bergerak seiring pergerakan BI rate. OJK bisa mengubah batas atas bunga deposito, jika aturan ini berjalan efektif meredam perang bunga. OJK juga membatasi pemberian insentif berupa hadiah langsung uang tunai dan layanan khusus kepada deposan tajir. Sederhananya, batas bunga maksimal 9,50%-9,75%, sudah termasuk seluruh insentif yang diberikan bank terhadap deposan.

Tekan bunga kredit

Sejatinya, tujuan akhir OJK adalah memaksa bank menurunkan bunga kredit. Ada tiga poin imbas aturan batas atas bunga deposito. Pertama, "Bank harus mengupayakan penurunan suku bunga kredit setelah ada aturan ini dan melaporkan realisasinya kepada OJK," ujar Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK.

Kedua, bank wajib mencantumkan rencana penurunan suku bunga kredit dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2015, yang disampaikan paling lambat akhir November 2014.Ketiga, ekspansi kredit bank menimbang ketersediaaan dana serta mengacu prinsip kehati-hatian.

"Aturan ini bisa menurunkan biaya dana. Tapi tidak serta merta menurunkan bunga kredit," ujar Achmad Baequni, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Edy Kuntardjo, Direktur Utama Bank Ina Perdana meragukan bank BUKU III mengikuti aturan ini. Sebab, nasib bank BUKU III mirip bank BUKU I dan BUKU II yang tergantung pada dana deposito.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina