KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan proses restrukturisasi di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Salah satunya adalah soal pengangkatan pengelola statuter tanpa fit and proper test. Namun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik hal tersebut. Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin menyebut pengangkatan pengelola statuter tak menyalahi aturan apapun. Pasalnya dia bilang memang tak ada aturan yang mewajibkan pengelola statuter harus melewati ujian ini. "Tidak ada aturannya baik di undang-undang maupun POJK," kata Ichsan, Selasa (24/4).
OJK tepis tudingan pengangkatan statuter AJB Bumiputera salah aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan proses restrukturisasi di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Salah satunya adalah soal pengangkatan pengelola statuter tanpa fit and proper test. Namun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik hal tersebut. Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin menyebut pengangkatan pengelola statuter tak menyalahi aturan apapun. Pasalnya dia bilang memang tak ada aturan yang mewajibkan pengelola statuter harus melewati ujian ini. "Tidak ada aturannya baik di undang-undang maupun POJK," kata Ichsan, Selasa (24/4).