OJK tepis tudingan pengangkatan statuter AJB Bumiputera salah aturan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan proses restrukturisasi di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Salah satunya adalah soal pengangkatan pengelola statuter tanpa fit and proper test.

Namun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik hal tersebut. Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin menyebut pengangkatan pengelola statuter tak menyalahi aturan apapun.

Pasalnya dia bilang memang tak ada aturan yang mewajibkan pengelola statuter harus melewati ujian ini. "Tidak ada aturannya baik di undang-undang maupun POJK," kata Ichsan, Selasa (24/4).


Sementara pihak pengelola statuter sendiri tak mau ambil pusing soal ini. Pengelola Statuter Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi AJB Bumiputera Adhie Massardi bilang, pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada regulator.

Sedari awal, dia bilang mandat pengelola statuter berasal dari OJK. Karena itu, nasib pengelola statuter pun bergantung keputusan wasit industri keuangan tersebut.

"Kami fokus saja tunaikan tugas sampai masa kerja di 2019 nanti selesai," tandas Adhie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat