OJK Terapkan Beragam Aturan Baru di Industri Fintech, Ini Kata Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Mengenai hal itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyambut positif aturan baru yang dikeluarkan OJK, khususnya penurunan bunga pinjaman online (pinjol).

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai pengaturan suku bunga atau biaya manfaat dari pinjol begitu penting seiring dengan langkah melindungi konsumen. Dia menganggap konsumen akan mendapatkan tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol. 


Baca Juga: Ini 10 Pinjol dengan Penyaluran Pinjaman Terbesar per Agustus 2023

"Meskipun demikian, penawaran yang lebih kompetitif itu juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat. Jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (15/10).

Nailul menambahkan aturan baru itu akan menciptakan ketentuan yang jelas untuk pemain fintech P2P lending yang diterpa isu kartel bunga pinjol oleh KPPU. Dia pun berpendapat perlu adanya evaluasi terkait penentuan suku bunga baru tersebut paling tidak 3 bulan sekali dengan pemangku kepentingan, seperti asosiasi dan pelaku usaha. 

"Apakah memang perlu diturunkan atau justru menurunkan penyaluran dana dari investor ritel. Sebab, pada hakikatnya fintech P2P lending memfasilitasi investor ritel yang harus diberikan bunga pengembalian kompetitif," katanya.

Nailul menerangkan penyaluran ke borrower khususnya sektor produktif kemungkinan akan susah dengan bunga yang relatif terbatas. Dia berharap dana penyaluran ke sektor produktif bisa didapatkan dari institusi baik perbankan maupun non-perbankan.

Baca Juga: OJK Benahi Aturan Main Bisnis Fintech, Berharap Konsumen Lebih Terlindungi

Sementara itu, dia berpendapat dengan adanya pembatasan yang ditentukan OJK seperti suku bunga dan pinjaman maksimum 3 fintech saja, maka lender ritel akan lebih memilih calon borrower yang lebih rendah risikonya dan kemungkinan ada di sektor konsumtif. Sebab, sektor produktif masih mempunyai risiko paling besar. Berdasarkan hal itu, kata dia, memang sekarang penyaluran ke sektor konsumtif mengambil porsi 60%, sisanya sektor produktif. 

"Pembatasan tersebut saya rasa mengurangi risiko itu. Pada saat bersamaan, ya, memang harus dibatasi, tetapi harus dengan sistem. Jadi, ditolak ketika sudah melebihi persentase kesanggupan bayar tertentu. Jadi, dibatasi memakai batasan indikator yang jelas, bisa jadi lebih dari tiga, bisa jadi kurang dari tiga fintech," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi