KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Mengenai hal itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyambut positif aturan baru yang dikeluarkan OJK, khususnya penurunan bunga pinjaman online (pinjol). Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai pengaturan suku bunga atau biaya manfaat dari pinjol begitu penting seiring dengan langkah melindungi konsumen. Dia menganggap konsumen akan mendapatkan tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol.
OJK Terapkan Beragam Aturan Baru di Industri Fintech, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Mengenai hal itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyambut positif aturan baru yang dikeluarkan OJK, khususnya penurunan bunga pinjaman online (pinjol). Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai pengaturan suku bunga atau biaya manfaat dari pinjol begitu penting seiring dengan langkah melindungi konsumen. Dia menganggap konsumen akan mendapatkan tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol.