KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketentuan tersebut mendorong penyelenggara untuk menerapkan penilaian kredit dari berbagai sumber, khususnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Nailul mengatakan hal itu tentunya cukup sulit untuk diterapkan apabila hanya mengandalkan penilaian sendiri dari pihak penyelenggara fintech lending. Dengan demikian, penyelenggara perlu mengakses SLIK agar penilaian terhadap borrower bisa berjalan optimal, khususnya mengenai penghasilan. Namun, kendalanya, akses fintech lending ke SLIK saat ini dinilainya belum optimal.
OJK Terapkan Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending,Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketentuan tersebut mendorong penyelenggara untuk menerapkan penilaian kredit dari berbagai sumber, khususnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Nailul mengatakan hal itu tentunya cukup sulit untuk diterapkan apabila hanya mengandalkan penilaian sendiri dari pihak penyelenggara fintech lending. Dengan demikian, penyelenggara perlu mengakses SLIK agar penilaian terhadap borrower bisa berjalan optimal, khususnya mengenai penghasilan. Namun, kendalanya, akses fintech lending ke SLIK saat ini dinilainya belum optimal.
TAG: