KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Artinya, sudah mesti diimplementasikan pada 22 Maret 2026. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. Mengenai hal itu, PT Asuransi Reliance Indonesia menilai adanya POJK 36/2025 dapat berdampak positif bagi industri asuransi kesehatan. Presiden Direktur Asuransi Reliance Indonesia Pepe Arinata mengatakan berbagai aturan itu juga akan membantu bisnis asuransi kesehatan menjadi lebih baik lagi.
"Kami merasa memang betul akan membantu ekosistem asuransi kesehatan. Sebab, dalam POJK itu, diwajibkan perusahaan memiliki kanal digital, Dewan Penasihat Medis, dan kapabilitas medis yang mengharuskan perusahaan memiliki tim medis atau dokter sendiri," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026). Pepe berpendapat salah satu tujuan dari adanya POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan yakni meningkatkan pelayanan asuransi kesehatan sehingga menjadi lebih bagus. Selain itu, biaya klaim dapat terkontrol dengan adanya Dewan Penasihat Medis maupun kapabilitas medis.
Baca Juga: Rupiah Fluktuatif, Dolar AS Dibanderol Mahal di Perbankan Dia bilang nasabah juga akan merasa terbantu ketika berobat dengan adanya kapabilitas medis yang diterapkan. Dengan demikian, pengobatan atau perawatan yang diberikan kepada nasabah akan sesuai dengan kebutuhannya. "Misalnya, saya sebagai orang yang tak mengerti medis, lalu dokter memberikan obat dan saya tak tahu obat itu benar dibutuhkan atau tidak. Dengan adanya kapabilitas medis dan dokter yang menilai pengobatan, tentu akan beda ceritanya. Hal itu juga yang akan memperbaiki citra perusahaan," tuturnya. Pepe juga mengatakan jika perusahaan asuransi menggunakan Third Party Administrator (TPA) untuk menelaah suatu pengobatan, belum tentu telaahan mereka sepenuhnya benar. Oleh karena itu, dia bilang ada filter lanjutan dari dokter atau tim medis perusahaan yang akan menilai hasil telaahan dari TPA. Dengan demikian, pelayanan pengobatan yang diberikan kepada nasabah bisa terkontrol dengan baik dan sesuai kebutuhan. Pepe juga menerangkan dengan adanya berbagai ketentuan tersebut, diyakini ekosistem asuransi kesehatan bisa lebih baik ke depannya. Sementara itu, Pepe menyebut sejauh ini Asuransi Reliance sudah sangat siap mengimplementasikan POJK 36/2025. Sebab, perusahaan sudah bekerja sama dengan TPA dalam hal Dewan Penasihat Medis.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Syariah, Bank Syariah Siap Ubah Strategi Selain itu, Asuransi Reliance juga memiliki tim dokter sendiri yang akan membantu proses telaahan. Dari sisi kanal digital, dia bilang perusahaan sudah memilikinya. "Hanya tinggal tambahannya saja, kami sedang berupaya terkoneksi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," kata Pepe.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan wajib mencakup 3 kapabilitas yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi, yaitu kapabilitas medis, kapabilitas digital, dan Dewan Penasihat Medis. Dia mengatakan kewajiban itu diharapkan memperbaiki ekosistem kesehatan dalam mengendalikan biaya medis dan meningkatkan perlindungan konsumen asuransi kesehatan. Melalui berbagai ketentuan dalam POJK tersebut, Ogi juga berharap adanya perbaikan manajemen risiko dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan dengan implementasi kebijakan risk sharing pada penyelenggaraan asuransi kesehatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News