JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem elektronik perizinan dan registrasi bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M Noor Rachman, mengatakan sistem itu dikeluarkan agar pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat, efisien, dan terukur. "Dengan sistem tersebut proses perizinan akan semakin cepat dan mudah dilakukan, efisiensi pelayanan perizinan dapat meningkat yang nantinya meningkatkan efektivitas kerja dan meningkatkan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk-produk pasar modal Indonesia pada khususnya dan industri keuangan Indonesia pada umumnya " katanya, Selasa (31/5).
OJK terapkan sistem elektronik izin pasar modal
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem elektronik perizinan dan registrasi bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M Noor Rachman, mengatakan sistem itu dikeluarkan agar pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat, efisien, dan terukur. "Dengan sistem tersebut proses perizinan akan semakin cepat dan mudah dilakukan, efisiensi pelayanan perizinan dapat meningkat yang nantinya meningkatkan efektivitas kerja dan meningkatkan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk-produk pasar modal Indonesia pada khususnya dan industri keuangan Indonesia pada umumnya " katanya, Selasa (31/5).