KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan SNI ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejalan dengan OJK yang ditunjuk sebagai regulator di sektor jasa keuangan. Dalam mewujudkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yaitu penerapan manajemen anti penyuapan di sektor jasa keuangan, OJK bersama Industri Jasa Keuangan menerapkan SNI ISO 37001 terkait SMAP. “Di tahun ini, OJK menyusun Inisiatif Strategis untuk menerapkan Anti Bribery Management System sesuai best practice internasional yaitu Implementasi SNI ISO 37001 SMAP di OJK dan Sektor Jasa Keuangan,” ujar Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ahmad Hidayat, dalam siaran persnya, Kamis (10/6).
OJK terapkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan SNI ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejalan dengan OJK yang ditunjuk sebagai regulator di sektor jasa keuangan. Dalam mewujudkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yaitu penerapan manajemen anti penyuapan di sektor jasa keuangan, OJK bersama Industri Jasa Keuangan menerapkan SNI ISO 37001 terkait SMAP. “Di tahun ini, OJK menyusun Inisiatif Strategis untuk menerapkan Anti Bribery Management System sesuai best practice internasional yaitu Implementasi SNI ISO 37001 SMAP di OJK dan Sektor Jasa Keuangan,” ujar Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ahmad Hidayat, dalam siaran persnya, Kamis (10/6).