KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) baru di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ogi menyebut POJK itu diterbitkan untuk menyesuaikan kerangka solvabilitas dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan sejalan dengan standar internasional Insurance Capital Standard (ICS). Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut. "Ketentuannya, antara lain mengatur kewajiban rasio solvabilitas minimum, pengaturan modal yang tersedia, pengaturan pinjaman subordinasi, serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (6/11/2026).
OJK Terbitkan 2 Peraturan Baru di Sektor PPDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) baru di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ogi menyebut POJK itu diterbitkan untuk menyesuaikan kerangka solvabilitas dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan sejalan dengan standar internasional Insurance Capital Standard (ICS). Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut. "Ketentuannya, antara lain mengatur kewajiban rasio solvabilitas minimum, pengaturan modal yang tersedia, pengaturan pinjaman subordinasi, serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (6/11/2026).
TAG: