OJK Terbitkan 2 Peraturan Baru di Sektor PPDP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) baru di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Ogi menyebut POJK itu diterbitkan untuk menyesuaikan kerangka solvabilitas dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan sejalan dengan standar internasional Insurance Capital Standard (ICS). Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut.

"Ketentuannya, antara lain mengatur kewajiban rasio solvabilitas minimum, pengaturan modal yang tersedia, pengaturan pinjaman subordinasi, serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (6/11/2026).


Baca Juga: Perkuatan Daya Saing, OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026-2030

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK juga sudah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2026 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

Ogi menerangkan POJK itu dilatarbelakangi pentingnya ketersediaan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berkualitas, akurat, dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan. Ditambah, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP. 

Terkait kinerja PPDP, Ogi sempat menyampaikan total aset industri PPDP mencapai Rp 2.989,58 triliun per September 2026. Nilainya meningkat 3,9% secara Year on Year (YoY). 

Adapun total investasi sektor PPDP mencapai Rp 2.299,37 triliun per September 2026. Nilainya meningkat 4,2% secara YoY. Sementara itu, OJK mencatat, jumlah pelaku PPDP sebanyak 576 entitas, dengan jumlah konvensional sebanyak 543 dan syariah sebanyak 33. 

Baca Juga: OJK Tetapkan 4 Target Makro dalam Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan PPDP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News