KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan anyar bagi industri fintech lending untuk mengatur sekaligus memperkuat kesehatan finansial. Beleid anyar ini tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang menggantikan peraturan sebelumnya POJK 77 tahun 2016. Seiring dengan pembaharuan ini, moratorium fintech lending pun tak lepas dari sorotan. Catatan dari KONTAN, sebelumnya Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan pernah mengatakan pemberlakuan kebijakan moratorium P2P lending akan segera dihentikan setelah peraturan mengalami penyempurnaan ketentuan terkait terbit dan perangkat pengawasan yang mumpuni.
Pencabutan moratorium ini pun menjadi momen yang dinantikan bagi para pemain fintech lending. Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan N Tambunan menyebutkan bahwa pihak AFPI menyambut baik peluang pencabutan moratorium tersebut karena akan berdampak positif juga bagi industri. Baca Juga: Aturan Fintech Lending Resmi Keluar, Akankah OJK Mencabut Moratorium?