JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beleid anyar tentang transaksi repo dengan standar nasional atawa Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia). Beleid ini mengatur tentang transaksi repo di Indonesia dan proteksi pihak-pihak terkait transaksi repo. Sejatinya, peraturan ini sudah berlaku sejak awal Januari 2016, sesuai dengan Peraturan OJK nomor 9/2015 tentang pedoman transaksi repo dan surat edaran OJK nomor 33/2015 tentang GMRA. "Seluruh Lembaga Jasa Keuangan dari semua sektor wajib tunduk pada ketentuan OJK ini dalam melaksanakan transaksi repo," tulis Khoirul Muttaqien, Direktur Pengawasan Transaksi Efek melalui keterangan resmi, Jumat (29/1). GMRA mengatur prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap tahap transaksi repo. Selain itu, beleid ini juga mengatur soal pemeliharaan margin, dan penanganan kegagalan.
OJK terbitkan aturan anyar transaksi Repo
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beleid anyar tentang transaksi repo dengan standar nasional atawa Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia). Beleid ini mengatur tentang transaksi repo di Indonesia dan proteksi pihak-pihak terkait transaksi repo. Sejatinya, peraturan ini sudah berlaku sejak awal Januari 2016, sesuai dengan Peraturan OJK nomor 9/2015 tentang pedoman transaksi repo dan surat edaran OJK nomor 33/2015 tentang GMRA. "Seluruh Lembaga Jasa Keuangan dari semua sektor wajib tunduk pada ketentuan OJK ini dalam melaksanakan transaksi repo," tulis Khoirul Muttaqien, Direktur Pengawasan Transaksi Efek melalui keterangan resmi, Jumat (29/1). GMRA mengatur prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap tahap transaksi repo. Selain itu, beleid ini juga mengatur soal pemeliharaan margin, dan penanganan kegagalan.