KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua aturan baru atau Peraturan OJK (POJK) untuk perusahaan efek dan manajemen investasi, yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 tahun 2026 guna memperkuat pasar modal. Merespons aturan tersebut, PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyebut bahwa pihaknya menyambut baik keputusan OJK ini. "Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah OJK dalam merilis kedua regulasi tersebut," ujar Plt. Presiden Direktur merangkap Direktur Pemasaran Bahana TCW, Danica Adhitama kepada Kontan, Senin (25/5/2026).
OJK Terbitkan Aturan Baru MI, Bahana TCW Pastikan MKBD Tetap Sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua aturan baru atau Peraturan OJK (POJK) untuk perusahaan efek dan manajemen investasi, yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 tahun 2026 guna memperkuat pasar modal. Merespons aturan tersebut, PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyebut bahwa pihaknya menyambut baik keputusan OJK ini. "Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah OJK dalam merilis kedua regulasi tersebut," ujar Plt. Presiden Direktur merangkap Direktur Pemasaran Bahana TCW, Danica Adhitama kepada Kontan, Senin (25/5/2026).
TAG: