KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran modal ventura asing di Indonesia kini memiliki kerangka aturan yang lebih jelas setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi khusus mengenai kantor perwakilan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkantor pusat di luar negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri (KPPVL). POJK Nomor 41 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan tersebut, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura (PVL), dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkantor pusat di luar negeri dan telah beroperasi di Indonesia wajib memperoleh persetujuan pembukaan KPPVL dari OJK paling lambat enam bulan sejak POJK tersebut diberlakukan.
OJK Terbitkan Aturan Baru, Modal Ventura Asing Wajib Penuhi Ketentuan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran modal ventura asing di Indonesia kini memiliki kerangka aturan yang lebih jelas setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi khusus mengenai kantor perwakilan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkantor pusat di luar negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri (KPPVL). POJK Nomor 41 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan tersebut, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura (PVL), dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkantor pusat di luar negeri dan telah beroperasi di Indonesia wajib memperoleh persetujuan pembukaan KPPVL dari OJK paling lambat enam bulan sejak POJK tersebut diberlakukan.
TAG: