KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau Spin off Perusahaan Penjaminan. Ini mengatur beberapa poin penting yang perlu diterapkan perusahaan. Baleid yang ditetapkan pada 11 Juli 2023 itu dibuat dalam rangka memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia serta melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan. Disebutkan bahwa untuk melakukan spin off UUS itu ada beberapa ketentuan, di antaranya memenuhi persyaratan tertentu dari OJK, adanya permintaan sendiri dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin Pentingnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau Spin off Perusahaan Penjaminan. Ini mengatur beberapa poin penting yang perlu diterapkan perusahaan. Baleid yang ditetapkan pada 11 Juli 2023 itu dibuat dalam rangka memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia serta melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan. Disebutkan bahwa untuk melakukan spin off UUS itu ada beberapa ketentuan, di antaranya memenuhi persyaratan tertentu dari OJK, adanya permintaan sendiri dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.