KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini menjadi langkah strategis regulator dalam mendorong standar tata kelola rekening yang lebih transparan dan seragam di industri perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penerbitan aturan baru ini bertujuan memperkuat pelindungan nasabah serta mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening. “Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
- Rekening aktif, yakni rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening tidak aktif, yaitu rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari.
- Rekening dormant, yaitu rekening yang tidak beraktivitas lebih dari 1.800 hari.
- Menyusun kebijakan penatausahaan rekening, termasuk kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme pemberitahuan kepada nasabah, serta ketentuan biaya administrasi dan bunga.
- Memiliki sistem yang mampu melakukan flagging status rekening serta menyediakan fitur aktivasi ulang dan penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
- Menjamin pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah, termasuk penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, penguatan strategi anti-fraud, serta manajemen risiko terhadap rekening tidak aktif dan dormant.