KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upayanya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, untuk merevisi POJK Nomor 1 Tahun 2013. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan keyakinan masyarakat untuk bisa memanfaatkan pelaku jasa keuangan, salah satunya sektor asuransi Ia pun menyoroti beberapa kasus yang terjadi di sektor asuransi yang saat ini penanganannya pun belum selesai. Oleh karenanya, POJK ini wajib menjadi perhatian bagi para pelaku jasa keuangan untuk memenuhi prinsip transparansi dan edukasi yang memadai.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upayanya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, untuk merevisi POJK Nomor 1 Tahun 2013. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan keyakinan masyarakat untuk bisa memanfaatkan pelaku jasa keuangan, salah satunya sektor asuransi Ia pun menyoroti beberapa kasus yang terjadi di sektor asuransi yang saat ini penanganannya pun belum selesai. Oleh karenanya, POJK ini wajib menjadi perhatian bagi para pelaku jasa keuangan untuk memenuhi prinsip transparansi dan edukasi yang memadai.