KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MelaluiĀ Rancangan POJK.04/2018 yang terbit Jumat (6/7), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) bagi para pelaku jasa keuangan. Penyelenggara nantinya adalah persorean terbatas maupun korporasi. Koperasi menyambut aturan ini sebagai terobosan baru bagi pelaku jasa keuangan untuk mencari dana dengan penawaran saham berbasis internet. Andi Arslan, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hal yang sangat baik untuk pelaku jasa keuangan termasuk koperasi. Namun, ada beberapa hal yang belum dapat dipastikan dan perlu pertimbangan.
OJK terbitkan aturan equity crowdfunding, ini kata koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MelaluiĀ Rancangan POJK.04/2018 yang terbit Jumat (6/7), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) bagi para pelaku jasa keuangan. Penyelenggara nantinya adalah persorean terbatas maupun korporasi. Koperasi menyambut aturan ini sebagai terobosan baru bagi pelaku jasa keuangan untuk mencari dana dengan penawaran saham berbasis internet. Andi Arslan, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hal yang sangat baik untuk pelaku jasa keuangan termasuk koperasi. Namun, ada beberapa hal yang belum dapat dipastikan dan perlu pertimbangan.