JAKARTA. Giliran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mendapat relaksasi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak tanggung-tanggung, OJK sekaligus merilis point relaksasi untuk LKM terkait perizinan. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK, menjelaskan, relaksasi ini diberikan demi mendorong LKM mendaftarkan diri untuk memperoleh izin usaha. Maklum, dalam catatan OJK, dari 24.000 sampai 25.000 LKM yang beroperasi saat ini, hingga saat iniĀ hanya 20 LKM yang telah mengantongi izin resmi. "Kami berikan kesempatan lagi untuk LKM melaporkan ke OJK. Bahkan kami berikan intensif dalam pembinaan serta pelatihan SDM. Sekarang ini kami akan berikan lima aturan baru yang tertuang dalam Peraturan OJK yang segera terbit," papar Edy pada Jumat (8/1). Adapun lima materi pengaturan relaksasi yang tertuang dalam POJK tersebut, yakni :
OJK terbitkan aturan izin baru LKM
JAKARTA. Giliran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mendapat relaksasi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak tanggung-tanggung, OJK sekaligus merilis point relaksasi untuk LKM terkait perizinan. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK, menjelaskan, relaksasi ini diberikan demi mendorong LKM mendaftarkan diri untuk memperoleh izin usaha. Maklum, dalam catatan OJK, dari 24.000 sampai 25.000 LKM yang beroperasi saat ini, hingga saat iniĀ hanya 20 LKM yang telah mengantongi izin resmi. "Kami berikan kesempatan lagi untuk LKM melaporkan ke OJK. Bahkan kami berikan intensif dalam pembinaan serta pelatihan SDM. Sekarang ini kami akan berikan lima aturan baru yang tertuang dalam Peraturan OJK yang segera terbit," papar Edy pada Jumat (8/1). Adapun lima materi pengaturan relaksasi yang tertuang dalam POJK tersebut, yakni :