JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk surat edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing. Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. "Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 9 September lalu yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad melalui siaran tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (16/9).
OJK terbitkan aturan pembukaan rekening bagi WNA
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk surat edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing. Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. "Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 9 September lalu yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad melalui siaran tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (16/9).