KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peraturan baru mengenai pengaturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) secara jelas dan komprehensif. Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 4/POJK 05/2018 tentang PPSP. Dalam beleid tersebut dijelaskan secara rinci pengawasan kepada PPSP di antaranya, kelembagaan, penyelenggaraan usaha, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, pelaporan, larangan, pemerikasaan, rencana pemenuhan hingga sanksi administratif. Direktur Sarana Multigriya Finansial (Persero) SMF Trisnadi Yulrisman menanggapi positif adanya aturan pengawasan tersebut. SMF sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis pembiayaan sekunder perumahan cukup yakin pengawasan itu akan berdampak baik pada perkembangan industri. Ia pun optimistis pembiayaan sekunder perumahan di tahun ini bisa semakin bergairah.
OJK terbitkan aturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peraturan baru mengenai pengaturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) secara jelas dan komprehensif. Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 4/POJK 05/2018 tentang PPSP. Dalam beleid tersebut dijelaskan secara rinci pengawasan kepada PPSP di antaranya, kelembagaan, penyelenggaraan usaha, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, pelaporan, larangan, pemerikasaan, rencana pemenuhan hingga sanksi administratif. Direktur Sarana Multigriya Finansial (Persero) SMF Trisnadi Yulrisman menanggapi positif adanya aturan pengawasan tersebut. SMF sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis pembiayaan sekunder perumahan cukup yakin pengawasan itu akan berdampak baik pada perkembangan industri. Ia pun optimistis pembiayaan sekunder perumahan di tahun ini bisa semakin bergairah.