KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2025 tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor IAKD. Penerbitan PJOK ini merupakan respon atas pesatnya perkembangan tekonologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD. Baca Juga: OJK Siapkan POJK terkait Kantor PVML di Luar Negeri, Begini Penjelasannya
OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Sektor IAKD
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2025 tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor IAKD. Penerbitan PJOK ini merupakan respon atas pesatnya perkembangan tekonologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD. Baca Juga: OJK Siapkan POJK terkait Kantor PVML di Luar Negeri, Begini Penjelasannya
TAG: