KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Mengutip keterangan tertulis OJK, Selasa (20/1/2026), POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025. Melalui aturan ini, OJK secara rinci mengatur tahapan pengajuan gugatan atas pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dinilai melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian regulator, bukan permohonan konsumen atau skema gugatan perwakilan kelompok.
OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen, Begini Mekanisme Pengajuan Gugatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Mengutip keterangan tertulis OJK, Selasa (20/1/2026), POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025. Melalui aturan ini, OJK secara rinci mengatur tahapan pengajuan gugatan atas pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dinilai melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian regulator, bukan permohonan konsumen atau skema gugatan perwakilan kelompok.
TAG: