OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Bank Syariah, Perkuat Daya Saing Industri



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah guna memperkuat fondasi dan daya saing industri perbankan syariah nasional.

Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi pada bank syariah.

OJK menyebut penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.


Baca Juga: OJK Susun Rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Dalam beleid tersebut, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

OJK menjelaskan, produk investasi tersebut menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko (profit and loss sharing) yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya, melalui penggunaan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).

OJK menyebut model bisnis produk investasi syariah semacam ini telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang berkembang, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan, dengan tetap memahami risiko investasi yang melekat.

POJK ini juga mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Aturan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum POJK berlaku, OJK memberikan masa penyesuaian paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.

Baca Juga: Zurich Syariah Ungkap Faktor yang Bisa Pengaruhi Angka Klaim di Tahun Ini

Sementara itu, permohonan izin produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum aturan berlaku akan diproses sesuai ketentuan dalam POJK terbaru tersebut.

OJK menegaskan, penerbitan aturan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pengembangan produk investasi syariah yang terpercaya, bertanggung jawab, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News