KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan peraturan ini diterbitkan untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal. “Serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).
- Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
- Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
- Perluasan Penggunaan Dana Jaminan.
- Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan.
- Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek