KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai batas maksimum penyaluran dana bagi bank umum syariah dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/POJK.03/2021. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyebut, kehadiran aturan ini untuk menyempurnakan kerangka manajemen risiko bank umum syariah dalam mengelola risiko yang selaras dengan praktik terbaik internasional dan arah pengembangan nasional. "Ketentuan ini juga menyesuaikan terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah," kata Anto, dalam keterangan resmi, Selasa (28/12).
OJK Terbitkan Aturan Terkait Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai batas maksimum penyaluran dana bagi bank umum syariah dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/POJK.03/2021. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyebut, kehadiran aturan ini untuk menyempurnakan kerangka manajemen risiko bank umum syariah dalam mengelola risiko yang selaras dengan praktik terbaik internasional dan arah pengembangan nasional. "Ketentuan ini juga menyesuaikan terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah," kata Anto, dalam keterangan resmi, Selasa (28/12).