KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan digital sekaligus mendorong akselerasi digitalisasi industri BPR/S. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah, beserta aturan pelaksananya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025. Regulasi ini, sejalan dengan pilar kedua Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027.
OJK Terbitkan Aturan TI Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan digital sekaligus mendorong akselerasi digitalisasi industri BPR/S. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah, beserta aturan pelaksananya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025. Regulasi ini, sejalan dengan pilar kedua Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027.