KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru guna memperkuat pengawasan dan tata kelola di industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. “Ini merupakan amanah dari POJK Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” ujar Ogi dalam paparan RDK OJK, Senin (2/6).
OJK Terbitkan Beleid Baru yang Mengatur Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru guna memperkuat pengawasan dan tata kelola di industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. “Ini merupakan amanah dari POJK Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” ujar Ogi dalam paparan RDK OJK, Senin (2/6).
TAG: