KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal pada Jumat, 16 Juni 2023. Aturan ini diterbitkan pada Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK). Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan dalam keterangan resmi bahwa POJK APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan ini dibuat untuk mengurangi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang saat ini terus berkembang dan menjadi ancaman yang serius bagi negara.
OJK Terbitkan Beleid Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal pada Jumat, 16 Juni 2023. Aturan ini diterbitkan pada Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK). Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan dalam keterangan resmi bahwa POJK APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan ini dibuat untuk mengurangi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang saat ini terus berkembang dan menjadi ancaman yang serius bagi negara.