OJK Terbitkan Beleid yang Mengatur Perusahaan Pialang Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat industri perasuransian. Dalam hal ini, peraturan ini lebih ditujukan untuk perusahaan pialang asuransi.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan bahwa POJK Nomor 28 Tahun 2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.


Baca Juga: OJK Klaim Industri Perbankan Terjaga Baik dan Tumbuh Positif di Sepanjang 2022

Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

“Dalam POJK ini jug dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/1).

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 tersebut membahas mulai dari pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital, Kerjasama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi, hingga penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

“POJK 28 tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .