KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat industri perasuransian. Dalam hal ini, peraturan ini lebih ditujukan untuk perusahaan pialang asuransi. Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan bahwa POJK Nomor 28 Tahun 2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.
OJK Terbitkan Beleid yang Mengatur Perusahaan Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat industri perasuransian. Dalam hal ini, peraturan ini lebih ditujukan untuk perusahaan pialang asuransi. Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan bahwa POJK Nomor 28 Tahun 2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.