KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai regulasi atau Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain beberapa POJK baru, sebelumnya OJK juga telah menerbitkan regulasi tentang penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, spin off unit syariah, hingga peningkatan ekuitas. Baca Juga: AAJI: Pembentukan Pusat Data Informasi Nasabah Asuransi Tengah Dikaji
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan adanya berbagai regulasi dari OJK akan membuat industri asuransi jiwa menjadi lebih sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, secara rinci terdapat beberapa dampak utama yang akan dirasakan industri asuransi jiwa dari adanya berbagai regulasi yang telah dikeluarkan OJK. Togar menyebut regulasi yang berkaitan dengan peningkatan modal minimum akan memunculkan konsolidasi industri. "Persyaratan modal minimum mendorong merger dan akuisisi, sehingga menghasilkan perusahaan yang lebih kuat secara finansial," ujarnya kepada Kontan, Rabu (5/2). Selain itu, Togar menerangkan industri asuransi jiwa akan merasakan peningkatan tata kelola dan kepercayaan publik. Dia menyebut hal itu berkaitan dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024, yang mewajibkan transparansi dan tata kelola yang lebih baik, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat. Baca Juga: Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru Togar menyampaikan dampak utama lainnya, yaitu produk asuransi jiwa akan lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dia menjelaskan regulasi ketat memastikan produk asuransi lebih relevan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial pemegang polis. Lebih lanjut, penerbitan regulasi terkait PSAK 117 akan mendorong asuransi jiwa menerapkan standarisasi internasional. Selain itu, regulasi tersebut juga dapat berdampak terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan dan manajemen risiko. "Dengan demikian, industri bisa lebih kompetitif di tingkat global," tuturnya. AAJI percaya langkah OJK tersebut akan menciptakan industri yang lebih stabil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, serta pertumbuhan jangka panjang.