OJK terbitkan draf aturan rasio pendanaan stabil



JAKARTA. Mengantisipasi pengetatan likuiditas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau ketat arus keluar masuk likuiditas perbankan. Kali ini, OJK akan mengawasi likuiditas lewat aturan baru.

Pekan lalu, OJK menerbitkan draf peraturan OJK tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih atau net stable funding ratio (NSFR) bagi bank umum. Sederhananya, rumus NSFR adalah perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia atau available stable funding (ASF) dengan pendanaan stabil yang diperlukan alias required stable funding (RSF).

ASF adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil untuk mendanai aktivitas bank selama periode 1 tahun. Sementara RSF adalah jumlah aset dan transaksi rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil. Rasio yang diwajibkan OJK adalah minimal 100%.


Aturan anyar ini bertujuan untuk memastikan bank memelihara pendanaan stabil yang disesuaikan dengan komposisi dan rekening administratif. Selain itu, aturan ini juga membatasi ketergantungan bank atas sumber pendanaan jangka pendek yang berasal dari korporasi.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kriyanto menilai, aturan ini memantau persaingan antar bank dalam memburu dana pihak ketiga (DPK) guna menjaga likuiditas. "Bank perlu diarahkan oleh OJK untuk menjaga likuiditas setiap waktu dan tidak hanya mengandalkan special rate ketika akan memperkuat likuiditas," ujar Ryan kepada KONTAN, Minggu (19/3).

Direktur Kepatuhan PT Bank Mayapada Tbk Rudy Mulyono mengatakan, aturan ini akan mengawasi kemampuan likuiditas lebih detail. "Kami siap mengikuti aturan dan likuiditas saat ini sudah memenuhi kewajiban itu," tuturnya.

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja juga mengklaim pihaknya telah memenuhi aturan minimum NSFR. "Kalau sudah diberitahu sejak jauh hari tentu bank akan persiapkan sehingga bisa memenuhi aturan itu," ungkap Jahja.

Jika semua lancar, aturan ini rencananya akan mulai berlaku pada Januari tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini