JAKARTA. Mengantisipasi pengetatan likuiditas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau ketat arus keluar masuk likuiditas perbankan. Kali ini, OJK akan mengawasi likuiditas lewat aturan baru.Pekan lalu, OJK menerbitkan draf peraturan OJK tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih atau net stable funding ratio (NSFR) bagi bank umum. Sederhananya, rumus NSFR adalah perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia atau available stable funding (ASF) dengan pendanaan stabil yang diperlukan alias required stable funding (RSF).ASF adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil untuk mendanai aktivitas bank selama periode 1 tahun. Sementara RSF adalah jumlah aset dan transaksi rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil. Rasio yang diwajibkan OJK adalah minimal 100%.
OJK terbitkan draf aturan rasio pendanaan stabil
JAKARTA. Mengantisipasi pengetatan likuiditas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau ketat arus keluar masuk likuiditas perbankan. Kali ini, OJK akan mengawasi likuiditas lewat aturan baru.Pekan lalu, OJK menerbitkan draf peraturan OJK tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih atau net stable funding ratio (NSFR) bagi bank umum. Sederhananya, rumus NSFR adalah perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia atau available stable funding (ASF) dengan pendanaan stabil yang diperlukan alias required stable funding (RSF).ASF adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil untuk mendanai aktivitas bank selama periode 1 tahun. Sementara RSF adalah jumlah aset dan transaksi rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil. Rasio yang diwajibkan OJK adalah minimal 100%.