OJK Terbitkan Dua Pedoman, Perkuat Produk Perbankan Syariah dan Manajemen Risiko BPRS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing pada Mei lalu.

Pedoman tersebut disusun OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, pelaku industri Fintech P2P Financing dan pemangku kepentingan lainnya. 

Sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) tahun 2023-2027, OJK berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk yang bersifat inovatif dan berdaya saing tinggi serta memiliki keunikan syariah, serta akselerasi digitalisasi layanan melalui sinergi dan kerja sama dengan Fintech P2P Financing. 


Baca Juga: Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK

Sebelumnya OJK pada 2023 lalu telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah. Hal ini mengingat, akad murabahah dan akad musyarakah dominan digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah sehingga diperlukan suatu acuan implementasi dalam rangka memberikan kesamaan pandangan kepada pihak-pihak terkait sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK).

“Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif,” kata Dian.

Penerbitan kedua pedoman ini dapat menjadi pelengkap Peraturan OJK (POJK) terkait dan memberikan penjelasan yang lebih rinci dan teknis, sehingga mempermudah pelaku industri perbankan syariah, BPR Syariah dan Fintech P2P Financing dalam implementasinya.

Baca Juga: OJK Rilis POJK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi, Ini Kata Generali

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah 

Pedoman produk ini merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan oleh OJK di tahun 2016. Pedoman produk pembiayaan musyarakah memuat beberapa hal di antaranya:

a. Ketentuan pembiayaan musyarakah secara umum 

b. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan musyarakah

c. Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha

d. Mekanisme restrukturisasi dan konversi dari pembiayaan dengan akad lainnya menjadi pembiayaan dengan akad musyarakah

e. Mekanisme pelunasan dipercepat 

f. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah

g. Mekanisme pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional serta pengalihan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pembiayaan musyarakah 

h. Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan musyarakah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah

Pedoman Channeling dengan Fintech P2P Financing

Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS Dan Fintech P2P Financing untuk terus memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing berdasarkan prinsip syariah.

Pedoman ini juga diterbitkan agar sinergi dan kolaborasi antara BPR Syariah dan Fintech P2P Financing dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua industri.  

“Pedoman ini disusun secara principal based, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu,” kata Dian.

Pedoman ini menekankan beberapa penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik pada kerja sama BPRS dengan Fintech P2P Financing, antara lain:

a. Pengaturan hak dan kewajiban diantara para pihak dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembiayaan; 

b. Jenis akad yang dapat digunakan;

c. Langkah-langkah dan alur kerja sama pembiayaan berdasarkan akad yang digunakan;

d. Keharusan bagi BPR Syariah dan Fintech P2P Financing untuk memiliki SOP kerjasama, melakukan analisa pembiayaan, serta mitigasi risiko pembiayaan dan risiko lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e. Monitoring dan penanganan pembiayaan bermasalah.

Kedua pedoman di industri perbankan syariah ini merupakan komitmen OJK untuk terus memperkuat pengaturan dan pengawasan. Di sisi lain, juga memberikan ruang sinergi dan kolaborasi bagi BPR Syariah dengan Fintech P2P Financing dalam mengakselerasi pembiayaan serta berkontribusi dalam meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi