KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru di bidang industri penjaminan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 2 POJK baru itu, yakni POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. "Kedua POJK itu telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya atau 6 November 2025," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru di Bidang Industri Penjaminan, Berikut Isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru di bidang industri penjaminan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 2 POJK baru itu, yakni POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. "Kedua POJK itu telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya atau 6 November 2025," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
TAG: