JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis empat Peraturan OJK (POJK) sekaligus bagi perusahaan modal ventura. Harapannya, POJK ini bisa mendorong munculnya modal ventura baru. Selain lini bisnis modal ventura juga kian leluasa. Rincian POJK tentang modal ventura antara lain: Pertama, POJK Nomor 34/POJK 05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Kedua, POJK Nomor 35/POJK 05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Ketiga, POJK Nomor 36/POJK.05/2015 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura. Terakhir, POJK Nomor 37/POJK 05 Tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.
OJK terbitkan empat peraturan modal ventura
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis empat Peraturan OJK (POJK) sekaligus bagi perusahaan modal ventura. Harapannya, POJK ini bisa mendorong munculnya modal ventura baru. Selain lini bisnis modal ventura juga kian leluasa. Rincian POJK tentang modal ventura antara lain: Pertama, POJK Nomor 34/POJK 05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Kedua, POJK Nomor 35/POJK 05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Ketiga, POJK Nomor 36/POJK.05/2015 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura. Terakhir, POJK Nomor 37/POJK 05 Tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.