OJK terbitkan izin ke perusahaan pialang asuransi PT Pialang Asuransi Indotekno



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada pialang asuransi PT Pialang Asuransi Indotekno. Keputusan ini dalam surat OJK Nomor KEP-6/NB.1/2019 tanggal 14 Februari 2019.

Dikutip dari keterangan resmi OJK Rabu (6/3), izin usaha tersebut berlaku dari tanggal 27 Februari 2019. Dengan begitu, PT Pialang Asuransi Indotekno wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan selalu mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Perusahaan pialang asuransi ini berkantor di Ruko Icon 21 Blok B No. 17, Jalan Meruta Ilir, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, 11630.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli