JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut tahun baru dengan suka cita. Wasit keuangan ini memberikan izin bagi perusahaan modal ventura untuk meramaikan pasar industri keuangan non bank. Memgutip situs resmi OJK, Dewan Komisioner OJK menimbang bahwa Direksi PT Reliance Modal Ventura (RMV) dengan surat nomor 001/RMV/X/2015 tanggal 12 Desember 2015 telah mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Modal Ventura dengan surat terakhir nomor 006/RMV/XI/2015 tanggal 2 Desember 2015 telah menyampaikan kelengkapan dokumen. OJK juga menimbang bahwa akta pendirian PT RMV nomor 116 tanggal 5 Juni 2015 telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham tanggal 11 Juni 2015 dan telah diubah terakhir dengan akta nomor 817 tanggal 30 November 2015 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham tanggal 2 Desember 2015.
OJK terbitkan izin PT Reliance Modal Ventura
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut tahun baru dengan suka cita. Wasit keuangan ini memberikan izin bagi perusahaan modal ventura untuk meramaikan pasar industri keuangan non bank. Memgutip situs resmi OJK, Dewan Komisioner OJK menimbang bahwa Direksi PT Reliance Modal Ventura (RMV) dengan surat nomor 001/RMV/X/2015 tanggal 12 Desember 2015 telah mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Modal Ventura dengan surat terakhir nomor 006/RMV/XI/2015 tanggal 2 Desember 2015 telah menyampaikan kelengkapan dokumen. OJK juga menimbang bahwa akta pendirian PT RMV nomor 116 tanggal 5 Juni 2015 telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham tanggal 11 Juni 2015 dan telah diubah terakhir dengan akta nomor 817 tanggal 30 November 2015 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham tanggal 2 Desember 2015.